Tentang Kami

Geografis

Secara geografis, Kecamatan Amuntai Utara terletak pada lingkup koordinat 02’200, sampai dengan 02’24,50 Lintang Selatan dan 115’13,20 sampai dengan 115’21.5 0 Bujur Timur. Luas wilayah Kecamatan Amuntai Utara adalah seluas 43,99km2 . Luas wilayah Kecamatan Amuntai Utara menurut kelas lereng/kemiringan yang terbagi dalam enam kelompok kemiringan, kesemua luasnya atau 43,99  Km2­termasuk ke dalam kelas 0-2 %. Hal ini juga sama dengan Luas wilayah Kecamatan menurut kelas ketinggian dari permukaan laut yang kesemuanya juga berada pada ketinggian 0-7 m. 

 

Tugas Pokok Dan Fungsi

Kecamatan Amuntai Utara, merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang mempunyai wilayah kerja di Kecamatan sebagai unsur pelaksana bidang pemerintahan. Kecamatan Amuntai Utara dipimpin oleh Camat yang berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahaan di wilayah Kecamatan yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Kecamatan Amuntai Utara mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Tugas pokok dan fungsi Kecamatan Amuntai Utara mengacu pada Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Kecamatan Amuntai Utara mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang meliputi:

  1. menyelenggarakan urusan pemerintahanumum;
  2. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaanmasyarakat;
  3. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertibanumum;
  4. mengoordinasikan penerapan dan penegakan perda danperbup;
  5. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayananumum;
  6. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah dikecamatan;
  7. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan ataukelurahan;
  8. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah kabupaten yang ada di kecamatan; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturanperundang-undangan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kecamatan Amuntai Utara mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pemerintahankecamatan;
  2. Pembinaan dan     pengoordinasian      kegiatan     pemerintahan,       pembangunan dan kemasyarakatan di tingkatkecamatan;
  3. Pembinaan pemerintahan desa dan/ataukelurahan;
  4. Pembinaan dan pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturanperundang-undangan;
  5. Pembinaan dan pengoordinasian kegiatan pemberdayaanmasyarakat;
  6. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitasumum;
  7. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan;dan
  8. Pelaksanaan urusankesekretariatan.

Adapun Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Amuntai Utara secara terperinci dapat dijabarkan sebagai berikut:

1. Camat

Camat mempunyai tugas memimpin kecamatan dalam perumusan kebijakan perencanaan, pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan serta penyelenggaran pembinaan, dan pengendalian teknis pembangunan. Adapun rincian tugas camat adalah sebagai berikut :

  1. Merumuskan dan mewujudkan visi dan misi Kecamatan yang akan dicapai dalam Perencanaan Startegis Satuan sesuai dengan bidang tugasnya.
  2. Menyusun dan merumuskan program kerja Kecamatan berdasarkan Renstra Daerah sebagai acuan pelaksanaan tugas.
  3. Mengkoordinasikan, mengarahkan, membina dan memberikan disposisi kepada bawahan dilingkup bidang tugasnya guna kelancaran pelaksanaan tugas.
  4. Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku guna disiplin dan pembinaan karir yang bersangkutan.
  5. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas-tugas kecamatan sebagai acuan pelaksanaan tugas.
  6. Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah dan masyarakat kecamatan sesuai dengan sesuai ketentuan peraturan guna terciptanya kehidupan masyarakat yang aman dan tertib.
  7. Mengadakan hubungan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka kelancaran pengaturan dan penyelenggaraan kegiatan kecamatan guna kelancaran tugas.
  8. Memberikan saran/pertimbangan kepada Bupati/Wakil Bupati dalam wilayah kecamatanbaik lisan maupun tertulis sebagai bahan kebijakan/pengambilankeputusan Bupati/Wakil Bupati.
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati/Wakil Bupati sesuai bidang tugasnya
  10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati/Wakil Bupati secara berkala atau insidentil sebagai bhan evaluasi dan petunjuki selanjutnya

2. Sekretariat

Sekretariat merupakan unsur staf dipimpin oleh sekretaris yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kapada camat. Sekretariat mempunyai tugas pokok membantu camat dalam melaksanakan urusan administrasi, perlengkapan, keuangan, dan kepegawaian.  

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, sektretariat mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana sekretariat,
  2. Penyelenggaraan urusan surat menyurat,
  3. Penyelenggaraan urusan perlengkapan,
  4. Penyelenggaraan urusan administrasi keuangan,
  5. Penyelenggaraan urusan administrasi kepegawaian
  6. Pelaksana tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam melaksanakan tugasnya sekretariat kecamatan dibantu oleh :

2.1 Sub Bagian Program dan Data

Sub Bagian Program dan data merupakan unsur staf dipimpin oleh kepala sub bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris. Sub Bagian Program dan Data mempunyai tugas pokok membantu sekretaris dalalm melaksanakan urusan Program dan Data.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Sub Bagian Program dan Data menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan umum ;
  2. Perumusan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan perlengkapan ;
  3. Penyusunan, pengolahan dan laporan pertanggung jawaban penyelenggaraan umum dan perlengakapan ;
  4. Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan umum dan perlengakapan ;
  5. Pelaksanaan urusan ketatausahaan.

2.2 Sub Bagian Keuangan dan Tata Usaha

Sub Bagian Keuangan dan Tata Usaha merupakan unsur staf dipimpin oleh kepala sub bagian yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada sekretaris. Sub Bagian Keuangan dan Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu sekretaris dalam melaksanakan urusan Keuangan dan Tata Usaha.

Dalam malaksanakan tugas pokoknya, Sub Bagian Keuangan dan Tata Usaha  menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan kepegawaian ;
  2. Perumusan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan keuangan ;
  3. Penyusunan, pengolahan dan laporan pertanggung jawaban penyelenggaraaan kepegawaian dan keuangan ;
  4. Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan kepegawaian dan keuangan ;
  5. Pelaksanaan urusan ketatausahaan.

3. Seksi Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Seksi Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat merupakan unsur pelaksana dipimpin oleh kepala seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada camat. Seksi Pemerntahan, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu camat dalam melaksanakan urusan pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Dalam melaksanaan tugas pokoknya, Seksi Pemerintahan, Pembnagunan dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan  fungsi :

  1. Penyusuna program dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan Desa ;
  2. Penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ;
  3. Penyusunan program dan pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil ;
  4. Penyusunan program dan pembinaan kegiatan sosial politik, ideologi negara dan kesatuan bangsa ;
  5. Pelaksanaan urusan ketatausahaan ; dan
  6. Pelaksana tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan tugas dan fungsinya

4. Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Pendapatan

Seksi Ketentraman, Ketertiban dan pendapatan merupakan unsur pelaksana dipimpin oleh kepala seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada camat. Seksi Ketentraman,  Ketertiban dan Pendapatan mempunyai tugas pokok membantu camat dalam melaksanakan urusan melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah, pembinaan polisi pamong praja dan urusan Pendapatan Desa

Dalam melaksanaan tugas pokoknya, Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Pendapatan menyelenggarakan  fungsi :

  1. Penyusuna program dan pembinaan ketentraman ;
  2. Penyusunan program dan pembinaan kegiatan ketertiban;
  3. Penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan pendapatan kecamatan ;
  4. Penyusunan program dan pembinaan pelayanan kebersihan, keindahan pertamanan dan sanitasi lingkungan ;
  5. Penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan sarana pasar desa ;
  6. Pelaksanaan urusan ketatausahaan ; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 5.Seksi Pelayanan, Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial

Seksi Pelayanan, Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial merupakan unsur pelaksana dipimpin oleh kepala seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada camat. Seksi Pelayanan, Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas pokok membantu camat dalam melaksanakan urusan melakukan urusan mengkoordinasikan program dan melaksanakanpembinaan ekonomian dan kesejahteraan sosial .

Dalam melaksanaan tugas pokoknya, Seksi Pelayanan, Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan  fungsi :

  1. Penyusunan program pelayanan masyarakat kecamatan ;
  2. Penyusunan program Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) ;
  3. Penyusunan program penanganan unit pengaduan masyarakat ;
  4. Penyusuna program dan pembinaan perekonomi ;
  5. Penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan kesejahteraan sosial kecamatan ;
  6. Pelaksanaan urusan ketatausahaan ; dan
  7. Pelaksana tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.