Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Persyarataan :
  1. Surat Permohonan IMB
  2. Fotocopy Sah Sertifikat/Akta/Segel tanah, atau Surat Keterangan / pernyataan penguasaan fisik tanah yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat. ( An. Pemilik IMB)
  3. Surat pernyataan pemilik bangunan
  4. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah yang berbatasan
  5. Gambar Sketsa rencana bangunan dan siteplan
  6. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon/pemilik yang masih berlaku
  7. Fotocopy tanda lunas dan berhutan PBB tahun berjalan